A. Latar Belakang Salah satu cita-cita bangsa Indonésia adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar (Boa Governação) yang merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengedepankan asas kepastian hukum. Cita-cita tersebut terdapat dalam penjelasan UUD 1945 yang secara jelas memaparkan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penjelasan UUD 1945 juga menyatakan bahwa bangsa Indonésia dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kepada hukum dan bukan berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Terciptanya hukum yang baik dan terpadu tentu tidak akan dapat tercapai dengan begitu saja. Harus dibutuhkan suatu sistem hukum yang memang dapat menjawab dan menjadi alat untuk mencapai cita8211cita bangsa tersebut. Indonésia sebagai sebuah negara hukum harus selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia 1 (selanjutnya disingkat dengan HAM) dalam segala bentuk. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh negara sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM adalah dengan memberi jaminan dan perlindungan agar setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dengan tidak ada kecualinya. Adanya jaminan dan perlindungan tersebut memberikan petunjuk akan pentingnya bantuan hukum guna menjamin agar setiap orang dapat terlindungi hak-haknya dari tindakan hukum yang diskriminatif sehingga apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan dihadapan hukum, dapat terlaksana karena berjalannya fungsi dari bantuan hukum tersebut 2. Hukum Acara pidana sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan lahir pada tanggal 31 de dezembro de 1981. saat itu masyarakat dan semua kalangan menyambutnya dengan suka cita karena KUHAP dianggap sebagai karya agung yang menjunjung tinggi dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manuscrito serta perlindungan terhadap Harkat dan martabat Manusia sebagaimana layaknya yang dimiliki oleh suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Tentunya dengan lahirnya KUHAP banyak sekali harapan yang timbul dari berbagai kalangan. Setelah beberapa tahun dilaksanakan tentunya akan timbul pertanyaan mengenai praktek pelaksaan KUHAP dewasa ini, apakah penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan adakah jaminan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memasuki sistem peradilan pidana mulai dari kepolisian kejaksaan pengadilan maupun Di lembaga pemasyarakatan. Hak asasi manuscrito merupakan keinsyafan terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir dimujka bumi. Sejarah hak asasi manuscrito bersamaan dengan sejarah lahirnya manuscrito yang timbul dan tenggelam sesuai dengan situasi dan kondisi yang menyertainya Bantuan hukum merupakan hal yang sangat esensial dalam menciptakan kehidupan yang adil serta melindungi hak asasi manusia, dimana bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat Dalam hal tersangkut masalah hukum guna menghindari dari segala macam tindakan-tindakan yang dapat membahayakannya atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Tanpa adanya bantuan hukum yang serius dari pihak-pihak yang memahami liku-liku hukum, orang-orang miskin akan terdiskriminasi dihadapan hukum, bantuan hukum akan mambantu mereka yang miskin itu untuk bisa 8221berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah8221 dengan golongan-golongan lain yang mampu Dihadapan hukum. Bantuan hukum pun akan memulihkan kepercayaan mereka yang berada dilapisan bawah itu kepada hukum, karena dengan bantuan hukum itu mereka akan didengar dan ditanggapi oleh hukum dan para penegaknya 3. Bantuan hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan pada setiap tingkat pemeriksaan, terlebih terhadap terpidana yang sering sekali terabaikan Hak-haknya, sering kali terpidana tidak mengetahui acã Hak-hak nya hal ini dikarenakan telah Hak-hak yang diatur oleh hukum tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaksananya Karena tidak sengaja tidak dilakukan ataupun Karena Si terpidana tidak mengetahui acã adanya Hak-hak tersebut 4 . Oleh karena terjadinya penyimpangan-penyimpangan hak-hak tersangka maka saya memberi judul tulisan saya yaitu 8220 Fungsi Penasehat Hukum Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka8221 B. Perumusan Masalah 1. Bagaimanakah fungsi dari penasehat hukum dalam melindungi hak-hak tersangka 2. Bagaimanakah kaitan fungsi Penasehat hukum dengan sistem peradilan pidana A. Bagaiman Akah Fungsi Dari Penasehat Hukum Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka Sebelum masuk kedalam pembahasan sebaiknya terlebih dahulu dijelaskan mengenai bantuan hukum. Pada masa lalu baik pada zaman penjajahan masyarakat sudah mengenal advokat dan pokrol. Demikian juga pada tahun 50an sampai sebelum G-30-S PKI, masyarakat masyarakat mengenal advokat dan pokrol yang sehari-hari berkembang menjadi 8220pengacara8221 atau 8220pembela8221, yakni mereka yang bergerak di bidang pemberian jasa hukum sebagai profesi dan mata pencarian. Pengacara atau pembela dalam kenyataan dan dalam pengertian masyarakat adalah pemberi bantuan hukum bagi orang yang memerlukanya dengan imbalan jasa sebagai prestasi. Sifatnya lebih mirip bisnis dan komersial. Sehingga bantuan hukum yang didapat dari pengacara, pembela, advokat seperti sebuah komediti barang mewah yang hanya dapat dijangkau oleh kalangan berduit 5. Polemik mengenai kinerja polisi yang mengutamakan investigação não científica ini seolah menjadi akar budaya pola pemeriksaan bagi polisi yang menemui jalan buntu 6. Yang lebih banyak menggunakan segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis terhadap sesorang tersangka untuk memperoleh keterangan. Sehinga dibutuhkan bantuan hukum dalam membela hak-hak tersangka. Yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah pembelaan yang diperoleh seorang terdakwa dari seorang penasihat hukum. Sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya dimuka pengadilan 7. Bantuan hukum amat perlu bagi tersangka, dalam jurnal hukum online yang dipetik bila penyidik, jaksa, atau hakim mengabaikan hak tersangka mendapatkan bantuan hukum, akibatnya bisa fatal. Dalam kaitan itu, Hakim Agung Artidjo Alkostar menyarankan perlunya dibujo mekanisme bagi hakim untuk mengecek apakah tersangkaterdakwa sudah mendapatkan bantuan hukum yang layak atau belum. Mekanisme itu penting lantaran hakim tidak melihat secara langsung BAP disusun dan bagaimana penyidik mendapatkan pengakuan dari tersangkaterdakwa. Faktanya, banyak pengakuan dari terdakwa de persidangan bahwa mereka ditekan selama proses penyidikan, bahkan ada yang mengaku disiksa 8. Bantuan hukum juga menjadi jaminan perlindungan HAM yang terdapat dalam KUHAP dapat dilihat dari adanya 10 asas yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap HAM, antara lain sebagai berikut: perlakuan Yang sama ATAS diri setiap utan dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh Pejabat Yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang Setiap utan Yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut ataupun dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap. Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabklan asas hukum Tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen pada semua tingkat peradilan Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memeproleh bantuan hukum yang semata - Mata ditujukan untuk melaksanakan kepentingan pembelaaan atas dirinya Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukannya penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat huk Um Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur oleh undang-undang Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. Sehubungan dengan adanya ke 10 Asas yang menjamin perlindungan terhadap HAM dalam KUHAP tersebut, hal ini membuktikan bahwa proses peradilan pidana sangat membutuhkan adanya pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa serta terpidana yang tidak mampu dan buta hukum, sebab bantuan hukum diberikan kepada mereka yang membutuhkan dalam Rangka menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia 9. Serta untuk melakukan perubahan terhadap hukum-hukum yang tidak melindungi hak-hak rakyat didalam sebuah Negara hukum. Bahkan bantuan hukum telah menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial 10. Regulasi mengenai bantuan hukum sudah Mulai diatur secara Khusus ketika tahun 1970 hal ini dapat dilihat dengan keluarnya UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam UU tersebut menyatakan secara Tegas mengenai asas-asas dan dasar dari bantuan hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 35,36, dan pasal 37 dalam UU tersebut, namun kemudian undang-undang tersebut dirubah menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bantuan hukum Dalam undang-undang ini diatur dalam Bab VII yakni pasal 37 sampai pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut 11. 8220setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum8221 8220dalam perkara pidana seseorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat8221 8220dalam memberikan Bantuan hukum sebagaimana dimaskud dalam pasal 37, advokat wajib membantu pen yelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan8221 8221ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 38 diatur dalam undang-undang8221 Lebih Lanjut penjabaran ketentuan Yang mengenai universal Hak-hak tersangka tercantum dalam KUHAP, pasal terutama 54 sampai dengan pasal 57 (Yang mengatur Hak-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasihat hukum) dan pasal 69 sampai dengan pasal 74 (mengenai tata Cara penasihat hukum berhubungan dengan tersangka atau terdakwa) 12. Misalnya saja seperti Yang terdapat dalam pasal 54 Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut Yang berbunyi 8221 guna kepentingan pembelaan , Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.8221 dari bunyi pasal ini dapat diambil kesimpulan bahwa untuk membela hak-hak tersangkaterdakwa, Tersangkaterdakwa tersebut berhak untuk didamping I seorang atau lebih penasehat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Dan didalam pasal 56 KUHAP juga mengatur bahwa 8221dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana Yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak MAMPU diancam Yang diancam dengan pidana lima tahun atau Lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri. Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, dan setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma8221. Pengaturan bantuan hukum dalam KUHAP tersebut untuk memberikan kepastian akan adanya pemberian bantuan hukum kepada tersangkaterdakwa yang diancam dengan pidana mati atau lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Meskipun pengaturan bantuan hukum didalam KUHAP tersebut belum komprehensif, namun setidaknya telah cukup memberikan dasar pemahaman bahwa tersangka dan terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Lebih lanjut pasal 69 sd 74 KUHAP juga mengatur (hak dan tugas dari pada penasehat hukum) seperti pasal 69 yang berbunyi 8221penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang ini8221, dari bunyi Pasal ini dapat di ambil kesimpulan guna pembelaan tersangkaterdakwa pemberi bantuan hukum (penasehat hukum) berhak untuk menghubungi tersangkaterdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan hal ini dilakukan penasehat hukum guna untuk melindungi hak-hak tersangkaterdakwa. Setiap hubungan dan pembicaraan dilakukan tanpa pengawasan dari pejabat penyidik atau petugas Rutan selama pemeriksaan perkara dalam tingkat penyidikan dan penuntutan. B. Kaitan Fungsi Penasehat Hukum dengan Sistem Peradilan Pidana Istilah 8220criminal sistema de justiça8221 atau sistem peradilan pidana kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Menurut Mardjono, mengemukakan bahwa sistem peradilan pidana (sistema de justiça criminal) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menggulangi masalah kejahatan 13. Menanggulangi diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya dikemukakan bahwa tujuan sistem peradilan pidana dapat dirumuskan 14. mencegah masyarakat menjadi korban kajahatan meneyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dipidana mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya. Tahap pemeriksaan diatur secara rinci dalam KUHAP yang pada prinsipnya memeberikan kewenangan tertentu kepada lembaga (administratif-biokratis) untuk melaksanakan sistem, mekanisme aturan, serta menjamin hak tersangka dalam proses pemeriksaan 15. Pada kondisi itu peradilan pidana memiliki kekuasaan luar biasa besar, mulai dari Kepolisian Kejaksaan, Pengadian dan Lembaga Pemasyarakatan. Persoalanya seberapa jauh tugas pemeriksaan perkara dilaksanakan seperti harapan banyak pihak ditujukan terhadap peradilan, mampu atau tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena kecenderungan selama ini muncul adalah bahwa peradilan pidana lebih bersifat formal administratifbirokratis. Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari semakin superiornya peradilan dan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan fungsi administrasi peradilan untuk menanggulangi kejahatan 16. Menurut Satjipto Rahardjo yang dikutip por Anton F Susanto. Hal demikian disebabkan oleh pengaruh kontinental. Dalam administrasi keadilan tampak lebih menonjol pendekatan administrasi daripada hukum, yaitu lebih memikirkan tentang efisiensi kerja lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses mengadili tersebut. Pendekatan administrasi tersebut beberapa dekade ini terakhir ini didukung penggunaan analisis sistem dan pendekatan sistem atau rancangan sistem 17. Jika dikaitkan dengan pendapat Romli dalam tujuan sistem peradilan pidana, maka penasehat hukum berguna untuk menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan dapat ditegakkan dan Bersalah pidana. Serta mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan. Hal ini membuktikan bahwa penasehat hukum membantu tersangka dalam menghadapi masalah-masalah hukum. Serta penasehat hukum berguna sebagai pencegah peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Lembaga pemasyarakatan agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang. Hal ini penting bagi tersangka yang tidak tahu akan hukum sehingga penasehat hukum dapat menolong tersangka. Serta dapat mempercepat administrasi di lembaga peradilan pidana yang membuat efisiensi kerja menjadi gampang dan tidak mempersulit tersangka. A. LATAR BELAKANG Dalam perkara pidana sebenarnay terlibat beberapa pihak. Di antara pihak-pihak yang yang saling berhadapan itu terdapat hakim yang tidak memihak kedua belah pihak. Sistem saling berhadapan itu disebut sistem pemeriksaan akusator (acusatoir). Dahulu, inkyator do site do dipakai (inquisitorir) eanag mana terdakwa menjadi objek pemeriksaan, sedangkan hakim dan penuntut umum beradapada pihak yang sama. Dalam sistem saling berhadapan (sistema adversário) ini, ada pihak terdakwa yang dibelakangnya terdapat penasihat hukumnya, sedangkan di pihak lain terdapat penuntut umum yang atas nama negara menuntut pidana. Di belakang penuntut umum ini ada polisi yang memberi dados tentang hasil penyidikan (sebelum pemeriksaan hakim). Saksi-saksi yang diajukan biasanya terbagi tiga, yaitu yang memberatkan terdakwa (uma carga), biasanya diajukan oleh penuntut umum, yang meringankan terdakwa (a of charge), biasanya diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dan ada pula saksi yang tidak memberatkan dan tidak meringankan terdakwa Mestinya saksi golongan ketiga ini ialah saksi ahli. Yang terpenting di antara pihak ini tentulah terdakwa, karena ia yang akan menjadi fokus pemeriksaan di pengadilan. 1 B. TINJAUAN TEORITIS 1. Apakah yang dimaksud tersangka atau terdakwa 2. Apa kedudukan tersangka dalam KUHAP 3. Apa perbedaan terdakwa dan terpidana 4. Apa sajakah yang menjadi hak-hak terdakwa dalam KUHAP 5. Bagaimana hubungan tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya C TUJUAN PENULISAN 1. Untuk memenuhi tugas Hukum Acara Pidana yang dipercayakan Dosen pada kami. 2. Agar dapat mengikuti perkuliahan secara optimal dan lancar. 3. Dapat megembangkan wawasan penulis. 4. Melatih diri agar cara penulisan dalam makalah ideal. Tersangka menurut KUHP adalah seorang yang karena perbuatannya keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka ia diselidiki, di sidik dan diperisa oleh penyidik. Apabila perlu maka ia dapat dikenakan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penggeledahan sesuai dengan undang-undang. Kedudukan tersangka dalam KUHAP adalah sebagai subjek, dimana dalam setiap pemeriksaan harus diperlakukan dalam kedudukan manuscrito yang mempunyai harkat, martabat dan harag diri tersangka tidak terlihat sebagai obyek yang ditanggali hak asasi dan harkat martabat kemanusiaannya dengan sewenang-wenang. Seis-e-dianut dalam di dalam proses peradilan pidana de Indonésia yang tercantum dalam pasal 8 UU No. (Não há comentários sobre este assunto). 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yaitu 8220setiap orang yang diditahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. A. PENGERTIAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA Ada usaha dalam KUHAP memberikan definisi 8220tersangka8221 dan 8220terdakwa8221. Tersangka diberi definisi sebagai berikut. 8220Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya. Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana8221 (butir 14). 8220Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilana8217 (butir 15). Wetboek van strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah beklaadge dan verdachte), tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte sesudah penuntutan pararel dengan pengertian tersangka dalam KUHAP kita. Adapun pengertian Verdachte sesudah penentutan pararel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada butir 15 di muka. Yang sama dengan istilah KUHAP Inggris dibedakan pengertian o suspeito (sebelum penuntutan) do acusado (sesudah penuntutan). Dalam definisi btersebut terdapat kata-kata 8220. karena perbuatannya atau keadaannya. 8221, itu kurang tepat karena. Karena kalau demikian, penyidik sudah sudah mengetahui perbuatan tersangka sebelumnya, padahal inilah yang akan disidik. Dalam hal ini kata yang dipakai por Ned. Sv. Untuk itu, yang tersebut pada 27 ayat (2) 8220. feiten de omstandingheden8221 (fakta-fakta atau keadaan-keadaan) lebih tepat karena lebih objektif. 2 B. KEDUDUKAN TERSANGKA DALAM KUHAP Salah satu yang menjadi tolak ukur kemajuan hukum acara pidana dengan lahirnya KUHAP adalah, bahwa KUHAP telah mengangkat dan menempatkan seorang tersangka dalam kedudukan yang bermartabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan. KUHAP menempatkan seorang tersangka dalam posisi dan kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan (sua entidade e dignidade como ser humano). Sekalipun penegakan hukum itu memang mutlak menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, tetapi hak-hak seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh diabaikan atau dilanggar. Ketegasan KUHAP dalam mengangkat harkat dan martabat manusia terlihat dari garis-garis landasan, assim como o prinsip KUHAP sebagai berikut. 1. Landasan Filosofis Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka adalah: Sama-sama manusia yang dependem kepada Tuhan, semua manuscrito tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manuscrito tanpa kecuali adalah ciptaan Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi semata-mata adalah kehendak dan rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa. uma. Tidak ada perbedaan asasi di antara sesama manusia. B. Sama-sama mempunyai tugas sebagai manuscrito untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manuscrito ciptaan Tuhan. C. Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali. D. Fungsi atau tugas apapun yang diemban oley setiap manusia, hanya semata-mata dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum tiada lain daripada fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan setiap manuscrito tersangkaterdakwa sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi dan mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan dan martabatnya. Fungsi penegakan hukum yang dipercayakan aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan, mereka harus memilliki keberanian dan kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dalam setiap penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum bukanlah keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras dengan keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai dimensi pertanggunggjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati nurani dan terhadap masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, diharapkan setiap aparat penegak hukum harus terpatri semangat kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum, mereka harus dapat mewujudkan keadilan yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu tidak dapat diwujudkan secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk menegakkan keadilan menurut hukum (justiça legal) adalah sangat sulit apalagi menegakkan keadilan moral (justiça moral). Namun, untuk mencapai keadilan itu diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oley masyarakat bangsa sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Asas legalitas (legalidade) KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapannya harus bersumber pada titik tolak a regra da lei yang berarti semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang serta menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan diatas segala-galanya sehingga terwujud kehidupan masyarakat di bawah supremasi hukum (supremacia da lei) Yang harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa indonésia. Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk di bawah ketentuan konstitusi undang-undang yang hidup di theres kesadaran hukum masyarakat. Sebagai konsekuensi dari asas legalitas yang berlandaskan a regra da lei e supremasi hukum (supremacia da lei), maka aparat penegak hukum dilarang atau tidak dibenarkan: Bertindak di luar ketentuan hukum (indevido para lei) maupun undue process. Bertindak sewenang-wenang (abuso de lei). Setiap orang tersangka mempunyai kedudukan: Sama sederajat di hadapan hukum atau igualdade perante a lei. Mempunyai kedudukan 8220perlindungan8221 yang sama oleh hukum atau proteção igual a lei. Mendapat 8220perlakuan keadilan8221 yang sama dibawah hukum, igualdade de justiça nos termos da lei. Sebagai pengecualian dari asas legalitas adalah asas 8220opportunitas8221 Yang berarti meskipun seorang tersangka telah bersalah menurut pemeriksaan dan penyidikan dan kemungkinan dapat dijatuhkan hukuman, namun Hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke Sidang pengadilan oleh penuntut umum atau dengan Kata deitado bahwa jaksa penuntut umum dapat mendeponir Suatu perkara ATAS Dasar pertimbangan demi kepentingan umum. Jika kita telusuri ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP, ternyata asas 8220opportunitas8221 tidak lagi berlaku efektif karena sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) dihubungkan dengan pasal 14 KUHAP, yang menentukan semua perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Por hukum, penuntut umum harus menuntutnya di muka pengadilan, kecuali terdapat cukup bukti bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau perkaranya ditutup demi hukum. Sedangkan pasal 14 huruf (h) KUHAP Hanya memberi wewenang kepada penuntut umum aumente pergaminho perkara demi kepentingan hukum. Dengan demikian, jaksa penuntut umum tidak mendeponir suatu perkara demi kepentingan umum. Namun demikian, pasal 32 huruf (c) Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 1991 menentukan bahwa kejaksaan masih berwenang melakukan deponente dan hal sedemikian itu masih juga dipertegas oleh Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang menentukan bahwa KUHAP mengakui eksistensi perwujudan asas 8220opportunitas8221. 3. Asas Keseimbangan (Saldo) Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenang penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada kekuasaan semata-mata. Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manuscrito dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus menempatkan diri pada keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Aparata penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum harus menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak asasi manuscrito dan setiap saat harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi martabat manusia (dignidade humana) dan perlindungan individu (proteção individual) . 5. Asas Praduga Tak Bersalah (Presunção de Inocência) Dalam penjelasan umum butir 3 huruf (c) KUHAP ditegaskan bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang Menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap8221. Asas praduga tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis juridis ataupun dari segi teknis penyidikan merupakan penerapan acquisitoir yaitu yang menempatkan kedudukan tersangkaterdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan Adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. Tersangkaterdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manuscrito yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri. Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquisitoir adalah kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan ole Tersangkaterdakwa, maka ke arah itulah pemeriksaan harus ditujukan. Sebagai lawan atau pengecualian dari asas acquisitoir adalah asas inquisitorir yang menempatkan tersangkaterdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistim pemeriksaan seperti ini tidak dibenarkan dalam KUHAP karena tersangkaterdakwa tidak diberikan kesempatan secara wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya. Mereka diperlakukan seolah-olah telah bersalah dan tersangkaterdakwa diperlakukan sebagai obyek tanpa memperdulikan hak-hak asasi manuscrito e haknya untuk membela martabat serta kebenaran yang dimilikinya. Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk 8221non-derogable rights8221 seperti halnya hak untuk hidup atau Hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut (não-retroaktif). Bahkan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP, adalah: 8221Seapap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, danatau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh Kekuatan hukum tetap8221. Rumoan kalimat tersebut di atas, berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 para 2, Konvenan Internationional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: 8221 Cada pessoa acusada de delito deve ter o direito Para ser presumido inocente até provar-se culpado de acordo com a lei 8221. Konvenan tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang bahkan, tidak menegaskan juga masalah putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan sistem hukum Common Law sering ditegaskan dengan bunyi kalimat, 8221proven guilty beyond reasonable doubt8221, yang berarti, 8221(Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali8221 bandingkan dengan rumusan kalimat,8221 (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap8221. Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum 8221hak untuk dianggap tidak bersalah8221, yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu: hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang bersangkutan hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda hak untuk diadili yang dihadiri oleh yang bersangkutan hak untuk didampingi penasehat hukum jika yang bersangkutan tidak mampu hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan yang bersangkutan hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh yang bersangkutan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya. Sejalan dengan Konvenan tersebut, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangkaterdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tersebut, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. Putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang didasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa), harus diartikan sebagai akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah. 3 C. PERBEDAAN TERDAKWA ATAU TERSANGKA DAN TERPIDANA Sebelum kita berbicara tentang hak-hak dari Tersangka Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan: 65533 Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 65533 Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. 65533 Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku. D. HAK-HAK TERDAKWA DALAM KUHAP Bagaimanapun baiknya suatu peraturan, ia masih akan diuji dalam praktik. Kebiasaan memaksa bahkan menyiksa tersangka agar mengaku tentu ada dan sukar sekali dihilangkan. Contoh lain yang diberikan beliau ialah cara pemeriksaan tersangka berjam-jam, terus-menerus, sehingga tersangka sangat payah, akhirnya mengaku. 4 Pemeriksaan dengan paksaan sebenarnya merupakan tindak pidana (Pasal 422 KUHP). Kebebasan tersangka atau terdakwa dalam hal memberikan keterangan dalam KUHAP seperti tersebut dimuka, masih perlu dihayati oleh para penegak hukum. Bukan saja pemeriksaan atau penyidik yang harus menyadari tugas yang harus dipikulkan kepundaknya, yaitu mencari kebenaran materil demi kepentingan umum yang selaras dengan kepentingan individu, tetapi juga tersangka itu sendiri harus telah dapat mengetahui dan menyadari hak-hak dan kewajibannya yang dijamin oleh undang-undang. Kemiskinan dan kebodohan merupakan hambatan utama dalam menerapkan hukum yang telah tersusun rapi dan lengkap. Misalnya kebebasan tersangka atau terdakwa untuk menunjuk penasihat hukumnya, baru dinikmati sepenuhnya oleh golongan kaya dan berada dalam masyarakat, sedangkan bagi golongan miskin dan bodoh masih merupakan jaminan di atas ketas. Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari pasal 50 sampai dengan pasal 68. Hak-hak itu meliputi yang berikut ini. 1. Hak untuk segara diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3)). 2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b). 3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut dimuka (Pasal 52). 4. Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat (1)). 5. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54). 6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma-cuma. 7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (2)). 8. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atu terdakwa yang ditahan (Pasal 58). 9. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksud yang sama di atas (Pasal 59 dan60). 10. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan pekara tersangka atau terdakwa, untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarga (Pasal 61). 11. Hak tersangka tau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62). 12. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63). 13. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65). 14. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68). 15. Hak terdakwa (pihak yang diadili) untuk menuntut terhadap hakim yang menjadi perkaranya (Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Pokok Kukuasaan Kehakiman). Disamping hal tersebut di atas, masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa yang lain, seperti di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan lain-lain. 1. Dalam Proses Penangkapan 1).Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap. 2). Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah. uma. penyidik yaitu: - Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda). - Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb atau yang disamakan dengan itu). B. penyidik pembantu, yaitu. - Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda) - Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan IIa atau yang disamakan dengan itu). 3). Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan - Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda. - Meminta surat perintah penangkapannya. - Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa. - Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan. - Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukumpengacara. - Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. - Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam. - Diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik. 2. Dalam Proses Penahanan Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah. 1) Menghubungi dan didampingi pengacara. 2). Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan. 3). Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum. 4). Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan. 5). Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. 6). Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga. 7). Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidikpenuntut umumhakimpejabat rumah tahanan Negara. 8). Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan. 9). Bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. 3. Dalam Proses Penggeledahan. Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah. 1) Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan. 2). Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. 3). Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda. 4). Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita. 5). Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup. Dalam pemeriksaan pendahuluan maupun dalam pemeriksaan sidang pengadilan, telah berlaku asas akusator ( accuastoir ). Ialah adanya jaminan yang luas yang luas terutama dalam hal bantuan hukum. Dari sejak pemeriksaan dimulai, tersangka sudah dapat meminta bantuan hukum, atau disaksikan oleh penyidik atau penuntut umum. Kekecualiannya ialah kalau tersangka didakwa melakukan delik terhadap keamanan negara. Jadi, sama dengan di negara Belanda. Oleh karena itu bahwa di Indonesia dianut asas akusatorterbatas ( gematigd accusatoir ). 5 E. HUBUNGAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA DENGAN PENASIHAT HUKUMNYA. Mangenai hubungannya antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya ini diatur dalam pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 73 dan pasal 74 KUHAP. Dalam semua tingkat pemeriksaan antara penasihat hukum dengan tersangka atau terdakwa pada dasarnya dapat untuk mengadakan hubungan, namun demikian hubungan-hubungan tersebut ada pembatasnya, yang harus diperhatikan oleh penasihat hukum dalam mendampingi perkara tersangka atau terdakwa dalam peranannya sebagai penasihat hukum untuk dapat mengurangi sifat-sifat yang penyalah gunaan dilakukan oleh hakim, jaksa dan penyidik, yang menyebabkan harkat dan hak azasi tersangka atau terdakwa menjadi hilang dan dirugikan. penasihat hukum bisa memberikan pembelaannya terhadap tersangka atau terdakwa, hal ini merupakan suatu keharusan bagi seorang penasihat hukum untuk memberikan pembelaannya kepada tersangka atau terdakwa dalam rangka mencari suatu kebenaran yang materiil dan obyektif yang mengarah pada jaminan dan perlindungan hak 8211 hak azasi manusia terutama tersangka atau terdakwa. Dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan, seorang penasihat hukum harus dengan cermat dan teliti melihat apakah terhadap penangkapan dan penahanannya itu sah atau tidak, apabila tidak sah maka penasihat hukum demi kepentingan dari tersangka bisa mengajukan Pra Peradilan, disamping itu apakah dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan ini tersangka diperlakukan sebagaimana mestinya seperti yang diatur dalam KUHAP. Dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan ini demi pembelaannya kepada tersangka, maka penasihat hukum bisa untuk mengajukan penangguhan penahanan, fungsinya adalah apabila pemohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan maka penasihat hukum bisa mengadakan hubungan dengan bebas dengan tersangka apabila tersangka didalam penahanan. Penasihat hukum terhadap tersangka dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan bagi penyidik kehadiran seorang penasihat hukum tidak ada masalah karena dalam prakteknya dipandang membantu penyidik dalam mengungkapkan suatu kebenaran yang hakiki dan obyektif. Suatu harapan dari penyidik agar penasihat hukum memberikan bantuan kesadaran hukum kepada tersangka mengenai hak-hak kewajibannya sehingga diharapkan penasihat hukum dapat membantu kelancaran jalannya penyidikan. Dalam tingkat pemeriksaan di Kejaksaan, pembelaan yang dapat dilakukan oleh penasihat hukum adalah permohonan penangguhan penahanan dan ditingkat kejaksaan ini penasihat hukum harus dengan cermat dan teliti melihat surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, setelah mengetahui surat dakwaan tersebut penasihat hukum mempersiapkan teknis dan strategi pembelaan berdasarkan pada surat dakwaan jaksa penuntut umum. kehadiran dari penasihat hukum tidak ada masalah, justru jaksa selaku penuntut umum akan lebih senang apabila dalam menuntut suatu perkara ada penasihat hukumnya sebab dengan hadirnya penasihat hukum, maka jaksa akan berhati-hati dalam usaha bersama untuk mencari kebenaran materiil. Kemudian pembelaan penasihat hukum terhadap terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan adalah sebagaiberikut. 1. Mengadakan Eksepsi atau tangkisan. 2. Mengajukan Pledoi atau pembelaan. 3. Mengajukan Duplik atas Replik Jaksa. 4. Mengajukan Banding dan Kasasi. 5. Mengajukan Grasi, Amnesti, Abolisi serta mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (herzeining) dan Rehabilitasi. Kehadiran dari penasihat hukum dalam proses persidangan adalah untuk meluruskan persoalan-persoalan hukum yang diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya 6. 8220Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 8220Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilana. Salah satu yang menjadi tolak ukur kemajuan hukum acara pidana dengan lahirnya KUHAP adalah, bahwa KUHAP telah mengangkat dan menempatkan seorang tersangka dalam kedudukan yang bermartabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan. KUHAP menempatkan seorang tersangka dalam posisi dan kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan (his entity and dignity as a human being). Sekalipun penegakan hukum itu memang mutlak menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, tetapi hak-hak seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh diabaikan atau dilanggar. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kebebasan tersangka atau terdakwa dalam hal memberikan keterangan dalam KUHAP seperti, masih perlu dihayati oleh para penegak hukum. Bukan saja pemeriksaan atau penyidik yang harus menyadari tugas yang harus dipikulkan kepundaknya, yaitu mencari kebenaran materil demi kepentingan umum yang selaras dengan kepentingan individu, tetapi juga tersangka itu sendiri harus telah dapat mengetahui dan menyadari hak-hak dan kewajibannya yang dijamin oleh undang-undang. Dalam semua tingkat pemeriksaan antara penasihat hukum dengan tersangka atau terdakwa pada dasarnya dapat untuk mengadakan hubungan, namun demikian hubungan-hubungan tersebut ada pembatasnya, yang harus diperhatikan oleh penasihat hukum dalam mendampingi perkara tersangka atau terdakwa dalam peranannya sebagai penasihat hukum untuk dapat mengurangi sifat-sifat yang penyalah gunaan dilakukan oleh hakim, jaksa dan penyidik, yang menyebabkan harkat dan hak azasi tersangka atau terdakwa menjadi hilang dan dirugikan.
Комментариев нет:
Отправить комментарий